Mengenal lebih dekat Dinas Komunikasi dan Informatika wamena, dinas yang menyelenggarakan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
DISKOMINFO wamena adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di wamena, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah wamena, dinas ini berperan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), menjamin keterbukaan informasi publik, mengelola infrastruktur TIK, serta menjaga keamanan informasi pemerintah daerah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISKOMINFO wamena mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISKOMINFO wamena terbentuk seiring kebutuhan transformasi digital pemerintahan di wamena. Tuntutan keterbukaan informasi, pelayanan publik berbasis elektronik, dan keamanan data menuntut lembaga khusus yang fokus pada komunikasi dan informatika.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya kebijakan SPBE, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISKOMINFO wamena. Tujuannya: mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien, dan melayani masyarakat wamena secara digital.
DISKOMINFO wamena melayani masyarakat dan perangkat daerah di wamena, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat